Pulp (kata benda) merupakan bentuk kata tidak baku biasa disebut
Pulpa yang artinya adalah daging buah biji, atau campuran bahan
selulosa, seperti kayu, kertas, kain bekas yang dilumatkan dan dimasukkan ke dalam air untuk membuat kertas;
bubur kertas. sumber Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di https://kbbi.kemdikbud.go.id dan https://www.wiktionary.org/.
Sedangkan Menurut Wikipedia.org,
Pulp adalah hasil pemisahan serat dari bahan baku berserat (kayu maupun non kayu) melalui berbagai proses pembuatannya (mekanis, semikimia, kimia).
Pulp terdiri dari serat-serat (selulosa dan hemiselulosa) sebagai bahan baku kertas.
Proses pembuatan
pulp diantaranya dilakukan dengan proses mekanis, kimia, dan semikimia. Prinsip pembuatan pulp secara mekanis yakni dengan pengikisan dengan menggunakan alat seperti gerinda. Proses mekanis yang biasa dikenal di antaranya PGW (Pine Groundwood), SGW (Semi Groundwood).
Proses semi kimia merupakan kombinasi antara mekanis dan kimia. Yang termasuk ke dalam proses ini di antaranya
CTMP (Chemi Thermo Mechanical Pulping) dengan memanfaatkan suhu untuk mendegradasi lignin sehingga diperoleh pulp yang memiliki rendemen yang lebih rendah dengan kualitas yang lebih baik daripada pulp dengan
proses mekanis.
Proses pembuatan
pulp dengan proses kimia dikenal dengan sebutan
proses kraft. Disebut kraft karena pulp yang dihasilkan dari proses ini memiliki kekuatan lebih tinggi daripada proses mekanis dan semikimia, akan tetapi rendemen yang dihasilkan lebih kecil di antara keduanya karena komponen yang terdegradasi lebih banyak (lignin, ekstraktif, dan mineral).
Frasa atau gabungan Kata Pulp yang biasa digunakan yaitu; dental pulp, pulp cavity, pulp dentis, red pulp.